Gubernur Rohidin Bantah Diperiksa KPK

Bengkulu, JB – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di berbagai media nasional seperti detik.com, kompas.tv, kumparan.com dan sebagainya, dalam hitungan menit, Gubernur Rohidin langsung membantah informasi terkait pemanggilan atau pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Pemeriksaan yang dilakukan, diduga terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan sampai hari ini pihaknya belum mendapat pemanggilan ataupun sejenisnya dari KPK. Sebab, saat ini ia masih berada di Gedung Balai Raya Semarak Bengkulu.

“Sampai hari ini tidak ada pemanggilan apa pun dari KPK. Kalau ada media sosial yang mengatakan saya dipanggil KPK dan diperiksa, sampai hari ini pemanggilan itu belum ada sama sekali,” kata Rohidin saat dihubungi awak media, pada Selasa (12/1/2021) siang.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa Gubernur Bengkulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi tersebut. Di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav IV Setiabudi Jakarta Selatan.

“Hari ini yang bersangkutan (Gubernur Bengkulu) diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” jelas Ali.

Menurut Ali, pemanggilan terhadap Rohidin Mersyah guna mengumpulkan bukti kasus dan melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP sebagai tersangka.

Serta, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya yaitu staff khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Safri (SAF) dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo. (*r*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *