Bengkulu Selatan, jurnalisbengkulu.com – Kantor Desa adalah pusat pelayanan Masyarakat Desa serta tempat masyarakat mengadu dalam berbagai bentuk masalah yang ada di tengah masyarakat.
Dalam hal ini telah di atur oleh peraturan Bupati masing-masing daerah, seperti contoh di Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan telah memberikan peraturan Bupati nomor 16 Tahun 2018 tentang pakaian Dinas serta Hari dan Jam Kerja Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Beda halnya dengan Pemerintah Desa Batu Panco, Kantor Desa ini kosong dan tidak ada pelayanan pada jam kerja. Hal ini diketahui saat wartawan berkunjung ke kantor Desa Batu Panco pada Hari Sabtu (02/09/2023) pukul 10.30 WIB didapatkan waktu itu di dalam kantor Desa tidak berpenghuni, padahal menurut Peraturan Bupati saat itu masih termasuk jam kerja.
Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Desa Batu Panco Junaidi mengatakan bahwa Ia Beserta seluruh Perangkat Desa pergi melayat dan kantor Desa dititipkan kepada salah seorang warga.
Sampai berita ini ditulis upaya konfirmasi ke pihak terkait sedang di upayakan.
Reporter : Juli Sujianto
Komentar