Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Supratman, MH menegaskan kepada Dir Reskrimsus Polda Bengkulu yang baru untuk segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani di Polda Bengkulu.
Hal itu disampaikan Kapolda saat serah terima jabatan Direskrimsus Polda Bengkulu yang baru dari Kombes Pol A. Tarmizi, SH kepada Kombes Pol Dedy Setio Yudho Pranoto, STMK,
“Polda Bengkulu sebelumnya memperoleh peringkat kesatu dalam pengungkapan kasus korupsi di Bengkulu, dengan hal ini di harapkan bisa dipertahankan dan kasus-kasus yang saat ini ditangani dapat segera diselesaikan,” pungkas Kapolda Bengkulu.
Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama Polda Bengkulu, Dir Reskrimsus dan Kabid Propam Polda Bengkulu dipimpin langsung oleh Kapolda Bengkulu pada pukul 09.00 wib, di Aula Adem Polda Bengkulu, Senin (16/3/20).
Berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/761/III/KEP./2020 pada 3 Maret 2020, Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol A. Tarmizi, SH diganti dengan Kombes Pol Dedy Setio Yudho Pranoto, STMK.
Kombes Pol A. Tarmizi, SH, yang akan pindah tugas ke Analis Bidpdakt Pusiknas Bareskrim Polri.
Sedangkan Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol Edi Suroso, SH, yang dipindah tugaskan ke Polda Sumatera Barat diserahkan kepada Kapolda Bengkulu karena belum ada pejabat yang menggantikan posisi dari Kabid Propam Polda Bengkulu.
(JB/JK)
(KAPOLDA)