Kejari Bersama DPMD Melakukan Vicon Dengan Desa

Mukomuko,jurnalisbengkulu.com- Ditengah adanya pandemi covid-19 tidak mengurang subtansi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk melaksanakan program Kami Pantau agar Uang Desa Tertib (Kapuang Sati) yakni sebagai program pendampingan pengelolaan dana desa Dan Program Tata Kelola Untuk Perbaikan Tertib Uang Kelurahan (Ratau Batuah) 17/04/2020.

Kejari Mukomuko bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko melakukan vicon zoom cloud meeting dengan 5 desa yang tersebar di Kabupaten Mukomuko untuk membahas kendala dan hambatan terkait refocussing dan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) untuk penanganan covid 19 di desa.


“Ya kami bersama DPMD melakukan vicon dengan beberapa desa yang ada didaerah ini terkait refocussing dan realokasi APBDes untuk penanganan covid-19 ini,”ungkap Kajari Mukomuko, Hendri Antoro S.Ag.MH melalui Kasi Datun, Dwi Pranoto, SH kemarin.


Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Gianto, M.Si mengatakan bahwa ada sekitar 5 desa yang mengikuti vicon bersama Kejari Mukomuko terkait refocussing dan realokasi APBDes untuk penanganan covid-19 ini.

Menurutnya, dalam melakukan pencegahan virus Corona ini pemerintah desa bisa menggunakan dana desa sesuai surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020 tentang tanggap covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa.


Surat edaran tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan desa tanggap covid-19 dan pelaksanaan PKTD dengan menggunakan dana desa.

“Ya sekitar ada 5 desa dari beberapa Kecamatan seperti desa dari Kecamatan Air Rami, Sungai Rumbai, Penarik, Selagan Raya yang mengikuti vicon ini terkait realokasi APBDes untuk penanganan covid-19 ini. Namun kita berpesan agar dalam penggunaan dana desa untuk penanganan covid-19 ini harus sesuai aturan yang ada,”himbaunya

(Bune)