Kelurahan Sembayat Laksanakan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Seluma, jurnalisbengkulu.com – Kelurahan Sembayat, Kabupaten Seluma, menggelar kegiatan sosialisasi tentang perlindungan perempuan dan anak pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 di kantor lurah setempat.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Seluma Timur Drs. Sukran Efendi.MM, Lurah Sembayat Sawihin. SP.M.AP, Kapolsek Seluma AKP. Sukari SE dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek yaitu Ibdah Simanjuntak SA, Babinsa Seluma Timur, Dinas PPA Kabupaten Seluma, perangkat kelurahan, RT, RW serta masyarakat Kelurahan Sembayat.

Acara sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perlunya untuk melindungi mereka dari berbagai tindakan kekerasan.

Dalam sambutannya, Kapolsek Seluma Sukari menyampaikan bahwa kegiatan sosialiasi tersebut sangat penting untuk seluruh lapisan masyarakat, mengingat Undang-Undang no. 35 tahun 2014 mengenai pelindungan perempuan dan anak sudah ada dan perlu ditaati oleh semua pihak.

Selain itu, Kapolsek Seluma juga menghimbau kepada masyarakat Seluma khususnya di Kelurahan Sembayat, untuk bersama-sama menciptakan keharmonisan, kerukunan dan kedamaian dalam lingkungan bermasyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat saling menjaga dan berkomunikasi apabila ada masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan sekitar.

Di akhir acara, Kapolsek Seluma Sukari mengajak masyarakat untuk membantu dalam memperkuat pelaksanaan Undang-Undang no. 35 tahun 2014 dan melindungi perempuan serta anak dari tindakan kekerasan.

“Harapannya, kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dan juga menjadi upaya untuk memberikan perlindungan kepada mereka dari tindakan kekerasan,” ujar Kapolsek.

Reporter : Sukardianto