Kepala Disperindag Provinsi Bengkulu Hadiri Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

BENGKULU, jurnalisbengkulu.com – Dalam upaya menggalang sinergi antar berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi, promosi, dan diseminasi kekayaan intelektual. Acara yang bertajuk “Jelajahi Potensi, Tingkatkan Pendaftaran dan Kelola Kekayaan Intelektual Untuk Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi” ini dilangsungkan di Grage Hotel pada tanggal 19 Maret 2024.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, bersama dengan perwakilan dari berbagai instansi terkait, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan pelaku seni, dengan total peserta mencapai 150 orang. Adapun di antara peserta tersebut terdiri dari unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu, serta pelaku UMKM di Bengkulu.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada para kreator, inventor, desainer, dan pencipta terkait dengan karya atau kreasi intelektual mereka. Kemenkumham Bengkulu berkomitmen untuk mendorong pendaftaran Indikasi Geografis, Merek Kolektif, Paten, dan Inventarisasi Potensi Desain Industri guna mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, dan daya saing di sektor inovasi dan industri kreatif di Provinsi Bengkulu.

“Saya meyakini sangat banyak potensi kekayaan intelektual yang ada di tengah masyarakat di Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antar pemangku kepentingan untuk meningkatkan potensi ekonomi, ekologi, sosial budaya, serta kepariwisataan di Provinsi Bengkulu,” ujar Andrieansjah.

Selaras dengan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati, sebagai keynote speaker, menyampaikan bahwa kegiatan positif ini mendukung visi dan misi pembangunan Provinsi Bengkulu. Disperindag berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam program Kemenkumham RI dengan mendorong pendaftaran merek sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual.

“Kami berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam program Kemenkumham RI, menjelajahi potensi, dan meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Bengkulu,” ungkap Foritha.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai pelindungan kekayaan intelektual, dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Suriyanti, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Bengkulu, Candra Irawan. Diharapkan, melalui acara ini, masyarakat dan stakeholder dapat bersinergi secara aktif dalam mendukung program-program Kemenkumham RI. (ADV/HUMAS/ED-MD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *