Kaur, JB – Usai pemilihan kepala daerah Kabupaten Kaur pada 9 Desember yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur dilaporkan paslon nomor urut 1 Gusril Pausi dan Medi Yuliadi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kemenangan paslon Nomor urut 2 yaitu Lismidianto dan Herian Mucrim.
Dikatakan Komisioner KPU Kaur Radius, SP saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, pihaknya siap apabila surat persidangan dari Mahkamah Konstitusi sudah dilayangkan ke pihaknya.
“Ya, kita siaplah. Seandainya sidang di MK nantinya, ” kata Radius Komisioner KPU Kaur (14/01).
Radius menambahkan, pada tanggal 18 nanti pihak pelapor masih memperbaiki surat laporannya. Apabila surat laporan tersebut sudah selesai dan diterima maka persidangan di MK baru digelar.
“Ya, kita sudah siapkan kuasa hukum (pengacara), berkas-berkas (surat suara) serta bukti-bukti yang ada, ” tutup Komisioner KPU KAUR kepada jurnalisbengkulu.com. (***)