Kaur, JB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Koordinasi Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Gedung Sentral Kuliner Bintuhan, (28/08).
Dalam acara tersebut Ketua KPU Kaur Mexxy Rismanto SE resmi membuka acara tersebut serta menyampaikan bahwa penyelenggara harus tahu dasar PKPU no 5 tahun 2020 tentang tahapan pemilu, program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada 09 Desember 2020.
“Ya, rapat koordinasi ini terutama PPK sekabupaten kaur agar dapat memperhatikan jadwal dan tahapan pemilu, supaya tidak terjadi kesalahan saat melaksanakan tahapan pemilu. Serta akan di berikan arahan dan bimbingan teknis agar dapat mengacu dalam aturan PKPU”. papar Ketua KPU Mexxy.
Sementara itu, Sekda Kaur Nandar Munadi S.Sos mengatakan penyelenggara harus tahu aturan tahapan kampanye dan regulasi, agar saat kampanye nanti tidak terjadi kesalahan letak dan tempat dimana kampanye di bolehkan.
Pengaturan jadwal kampanye terbuka dan tertutup harus di pelajari dan disusun betul, karena dalam kampanye tersebut akan mengumpulkan masa. Bagaimana saat kempanye nanti tidak terjadi hal yang tidak di inginkan. Dan tetap menjaga protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan tahapan kampanye”. ungkap Nandar Sekda Kaur.
Diketahui, kegiatan ini diikuti seluruh anggota KPU, PPK, Polres dan rombongan lainnya. (ers)