Lebong, jurnalisbengkulu.com – Lampu jalan di Desa Sukau Datang 1 yang tidak hidup saat kondisi malam hari menjadi sorotan Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Bengkulu.
Robi, selaku Sekretaris II DPD LP-KPK Bengkulu mempertanyakan kenapa lampu penerangan jalan Umum sudah 1 minggu tidak hidup. Padahal diketahui, baru tahun 2024 ini kegiatan direalisasikan melalui Anggaran Dana Desa (DD) terhadap pengadaan lampu penerangan jalan umum sudah selesai dibayarkan.
“Artinya anggaran sudah selesai dibayarkan menandakan pekerjaan sudah selesai. Apalagi pengadaannya menelan anggaran APBN hingga Rp, 15 juta per Unit melalui kegiatan Desa Sukau Datang 1 Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong,” sampai Sekretaris II DPD LP-KPK Bengkulu, Rabu 3 Juli 2024.
Robi juga mengingatkan Anton selaku suplayer agar bertanggung jawab penuh jika lampu jalan tersebut tidak berkualitas, pasalnya, harga lampu jalan per unit tersebut sangat tinggi.
“Alasan klasik jika anton selaku suplayer berkilah masalah harga yang markup dan lampu yang tidak ada kualitas, karena lampu itu baru beberapa bulan tahun 2024 ini dipasang. Kalau hanya alasan itu diberikan, artinya anton selaku suplayer kegiatan LPJU untuk Desa tidak matang, artinya juga berpedoman dengan SBU harga di kabupaten Lebong kenapa disetujui kegiatannya,” jelasnya.
Menurut Robi, jika lampu sudah tidak hidup menandakan ada kerugian negara karena uang negara sudah keluar dan APBN sudah keluar dan tidak bisa di manfaatkan.
“Itu merupakan kegiatan masyarakat Desa yang tergabung dalam satu kegiatan Lampu penerangan jalan umum di desa. Kita temukan lampu LPJU ini tidak hidup menandakan barang Lampu ini kualitas yang tidak ada mutu mengingat harga per unit 15 juta. Jadi apa pertanggungjawaban Anton selaku suplayer terhadap kegiatan ini, apa hanya sekedar menjual barang tanpa ada pemeliharaan dan garansi, sama saja dengan pemborosan dan merugikan negara ,” tegasnya.
Robi juga menduga anggaran tersebut di mark up mencapai Rp. 15 juta per unit, karena memang setelah ditelusuri harga di lapangan jauh di bawah harga di tentukan suplayer. “Bahkan, teknisnya yang menjadi persyaratan lampu harus punya kualitas tapi yang terpasang tidak ada kualitas. Jelas saja dimana tanggung jawab Suplayer karena negara sangat dirugikan,” sebutnya.
“Jika persoalan ini berlarut, LP-KPK juga akan bergerak dan melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan, Kejati dan Polda,” ungkapnya.
Sementara itu, pj Kepala Desa Jhon selaku pj 2023-2024 saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan akan menghubungi Suplayer.
“Iya susah dihubungi harus disusul ke Curup ke rumah kediaman suplayer terpaksa disusul ke Curup,” jelasnya. (RM)