MUSI RAWAS, jurnalisbengkulu.com – Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrol. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sekwaster L-KPK Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Salah satu contoh tidak adanya papan proyek pada program pembangun Kantor Kades, yakni Di Desa Lubuk Ngen Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (SumSel). Sejauh pantauan dilapangan hingga saat ini tidak terlihat papan pengumuman proyek tersebut.
Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.
Salah satu pekerja saat di bincangi menjelaskan, “Dari mulai kami begawe atau kerja tidak ada papan plang merek. ini pembangunan Kantor Kades kalau masalah dana kami tidak tau apakah dana desa atau dari pemda tanya dengan pak kades langsung,” pungkasnya.
Tamba joni M, jika tidak ada papan proyek Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur. (Herdianto)