Meri Sasdi Sampaikan Perda Perpustakaan dan Kearsipan Berlaku Mulai Akhir 2023

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu Meri Sasdi menyampaikan akan adanya perda perpustakaan dan perda kearsipan.

Meri Sasdi mengatakan, bahwa kalau ingin membangun secara maksimal maka suatu daerah, bangsa, institusi, dinas harus memiliki landasan yang dikenal dengan sebutan regulasi.

“Nah regulasi pembangunan perpustakaan dan kearsipan kita saat ini, kemaren bahkan berpuluh tahun barangkali itu kita berpedoman pada UU No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dan UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” kata Meri saat diwawancarai, Rabu (15/11/2023).

Karena selain punya Peraturan Gubernur tapi pasti tidak akan maksimal adanya kendala seperti penganggaran yang terbatas.

“Alhamdulillah insyaallah di akhir 2023 ini kita akan memiliki perda perpustakaan dan perda kearsipan karena pembahasan sudah dilakukan sesuai aturan regulasinya dan penilaian koreksi akhir dari kemendagri sudah selesai,” tegas Meri.

Selanjutnya Meri menambahkan, insyaallah penjadwalan paripurna lagi yang alhamdulillah tidak memiliki itu dan memang pembahasan yang cukup alot luar biasa kawan-kawan dibidang juga di beberapa daerah untuk study tiru dan study banding sudah dilakukan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *