Orang Tua Siswa Minta Kejelasan Penerapan Aturan Domisili pada SPMB 2026

Orang Tua Siswa Minta Kejelasan Penerapan Aturan Domisili pada SPMB 2026

 

Kota Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Ketentuan masa domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi perhatian sejumlah orang tua calon siswa di Kota Bengkulu. Mereka berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai penerapan aturan tersebut, terutama bagi peserta yang mengikuti seleksi melalui jalur prestasi.

Perhatian masyarakat muncul setelah beredar informasi mengenai persyaratan Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun dalam proses penerimaan peserta didik baru. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari sebagian orang tua terkait pengaruh masa berlaku KK terhadap peluang kelulusan calon siswa.

Salah seorang wali murid yang mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri 7 Kota Bengkulu mengaku masih membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai keterkaitan persyaratan domisili dengan mekanisme seleksi jalur prestasi.

“Informasi yang beredar di masyarakat masih beragam. Karena itu kami berharap ada penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Berdasarkan petunjuk teknis SPMB Tahun 2026, penerimaan peserta didik jenjang SMA dilaksanakan melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya menyampaikan bahwa calon siswa dari luar wilayah yang ingin mendaftar ke SMA negeri di kawasan perkotaan dapat mengikuti seleksi melalui jalur yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis SPMB.

Sejumlah orang tua berharap proses seleksi berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi. Mereka juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu maupun pihak sekolah memberikan penjelasan resmi mengenai penerapan persyaratan domisili, termasuk dalam kaitannya dengan seleksi jalur prestasi.

Menurut mereka, klarifikasi tersebut penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat serta menghindari munculnya penafsiran yang berbeda terkait proses penerimaan peserta didik baru.

Hingga berita ini diterbitkan, Jurnalisbengkulu.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu maupun panitia pelaksana SPMB terkait penerapan ketentuan masa domisili dan kaitannya dengan seleksi jalur prestasi. Apabila telah diperoleh keterangan resmi, informasi tersebut akan ditambahkan sebagai bagian dari pembaruan berita.

 

Reporter: Yunizar