Pansus DPRD Kepahiang Matangkan Tiga Raperda Strategis

Rapat Pansus di ruang komisi DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (15/6/2026).

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – DPRD Kabupaten Kepahiang melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai mengintensifkan pembahasan tiga rancangan regulasi strategis yang dinilai penting untuk mendukung arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan. Pembahasan berlangsung dalam rapat Pansus di ruang komisi DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (15/6/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembentukan Pansus yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang. Fokus utama pembahasan diarahkan pada pengkajian substansi sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tiga regulasi yang menjadi perhatian Pansus meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepahiang (RPIK) Tahun 2026–2046, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, serta perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang Masa Jabatan 2024–2029.

Dalam pembahasannya, anggota Pansus menelaah berbagai aspek teknis dan substansi regulasi guna memastikan aturan yang disusun mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Sejumlah perangkat daerah terkait turut dilibatkan untuk memberikan masukan dan data pendukung sebagai bahan penyempurnaan naskah regulasi. Langkah tersebut dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang.

Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD Kabupaten Kepahiang menargetkan ketiga regulasi tersebut dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada masa mendatang. (Rls)