Seluma, jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Seluma melakukan rapat Paripurna pada Rabu (14/8/2024) untuk membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rapat ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seluma dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Seluma, anggota DPRD Kabupaten Seluma, asisten dan staf ahli, kepala dinas, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma, Sugeng Zonrio, SH, yang didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos. Keputusan penting yang dibuat selama rapat adalah kesepakatan untuk merubah KUA PPAS sebagai dasar penyusunan RAPBD perubahan tahun anggaran 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi anggaran untuk mencapai target pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam hal ini, Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE menghadiri rapat tersebut dan menyatakan bahwa keputusan ini akan mendukung kemajuan Kabupaten Seluma dalam bidang ekonomi dan pembangunan masyarakatnya. Pemerintah Kabupaten Seluma memiliki tujuan yang kuat untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan dan melakukan manajemen keuangan yang baik dan efektif.
Kesepakatan yang dihasilkan dari rapat Paripurna ini mencerminkan kerja sama yang baik antara Pemda dan DPRD Kabupaten Seluma dalam memperhatikan kepentingan masyarakat dan memajukan Kabupaten Seluma sebagai destinasi investasi yang menjanjikan di masa depan. Pada akhirnya, kesepakatan ini akan memberikan hasil positif bagi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seluma.(ADV/Sukardianto)