Bengkulu, jurnalisbengkulu.com– Pemilik usaha Rumah Makan (RM) Kabayan 91 yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, diduga melanggar aturan lalu lintas dengan membuat lokasi parkir kendaraan pengunjung di badan jalan raya.
Dari penelusuran wartawan di lapangan, Resto Kabayan 91 tidak memiliki lahan sendiri untuk lokasi parkir. Oleh karena itu, pemilik Restoran Kabayan 91 menggunakan fasilitas jalan umum sebagai lokasi parkir kendaraan para pengunjung. Tindakan ini mengganggu ketertiban lalu lintas dan bahkan membawa potensi kecelakaan di depan Restoran Kabayan 91, terlebih pengunjung Resto tersebut parkir di kanan kiri badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan SE.MM menegaskan, Jika merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan penggunaan fasilitas jalan umum. Ia mengingatkan bagi pemilik usaha wajib memiliki Izin dan menyediakan lokasi lahan Parkir di luar badan jalan, bukan di badan jalan yang dapat menganggu ketertiban lalu lintas.
“Pada dasarnya, bagi pemilik usaha harus menyediakan fasilitas parkir di luar badan Jalan umum, sesuai dengan izin yang diberikan. Jika pemilik usaha tidak memiliki lokasi lahan parkir, maka melanggar ketentuan, apalagi informasinya Resto Kebayan ini menggunakan lokasi parkir di kanan kiri badan jalan, sudah jelas mengganggu lalu lintas saat kendaraan melewati jalan tersebut,” kata Hendri, Minggu ( 21/4/2024).
Ia menambahkan, Senin besok (hari ini, red) pihak Dishub Kota Bengkulu akan turun ke lokasi untuk memeriksa perizinan Resto Kabayan 91 tersebut, terutama soal Rekom dari Perhubungan.
”Jika usaha Resto Kabayan 91 ini tidak menyediakan lahan untuk lokasi parkir kendaraan pengunjung dan juga tidak ada Rekom dari Dinas Perhubungan, maka akan diberi sanksi berupa administrasi, sanksi pidana kurungan, sanksi denda, dan pencabutan izin usaha, tergantung dengan hasil temuan saat tim kita turun besok,” tegasnya.
Sementara itu ketika di Konfirmasi kepada phak Managemen Resto Kebayan 91, Lesva Menjelaskan, pihaknya akan kordinasi dengan petugas parkir. Namun ketika disinggung soal penyediaan lokasi lahan parkir kendaraan, justru pihak Resto Kebayan 91 terkesan bungkam.
“Baik pak nanti saya sampaikan kepada petugas parkirnya pak,” singkat Lesva.(**)
Sumber : beritarafflesia.com