Seluma, jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma beserta unsur pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, beserta Forkopinda Kabupaten Seluma, turun kelokasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Jenggalu, di Desa Jenggalu,Kecamatan Sukaraja,Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Selasa 13/10/2020.
Kegiatan tinjau lokasi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seluma, turut pula Waka 1, Ketua Komisi satu, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Kabag Tapem Seluma, Pihak ART/BPN Kabupaten Seluma, Kapolres Seluma, Dandim Seluma, Kepala Desa Jenggalu beserta Perangkatnya, dan perwakilan warga masyarakat Desa Jenggalu.
Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca S Sos, mengungkapkan bahwa, berdasarkan keputusan Pengadilan tahun 2019, menyatakan bahwa lahan bekas HGU seluas 65 Hektar atas nama Sabudin telah habis masa berlakunya dan dikembali ke Negara.
“Alhamdulilah, hari ini kita sudah turun dan sudah cek langsung kelokasi. Inikan prosesnya sudah cukup lama, dan team sudah di SK kan oleh Bupati Seluma, untuk segera turun. Dalam waktu dekat akan diadakan rapat bersama pihak-pihak terkait untuk masalah ini, segera kita selesaikan,” ucap Nofi.

“Saya selaku Ketua DPRD Seluma menyarankan, setelah kita investigasi, turun ke lapangan ini, saya minta ke Pemda untuk segera memasang patok, terkait putusan Pengadilan. Ini semua nanti, dipasang papan merek, karena sudah jelas putusan pengadilan sudah ikrah, dimana posisi HGU atas nama H Sabudin almarhum ini sudah selesai, putusannya sudah final dan memgikat, maka ini sudah milik Negara, kususnya milik Pemda Kabupaten Seluma,” tambah Nofi.
“Kemudian selain itu kita juga menemukan, ternyata ada HGU lagi atas nama PT Jenggalu Permai, nah HGU PT Jenggalu Permai ini, berbatasan dengan HGU atas nama Sabudin yang sudah di take overkan ke PT Agri Andalas, Pemerintah Desa (Pemdes) Jenggalu mempertanyakan, karna beberapa pajaknya tidak muncul, dan dicurigai, ada jual-beli dari masyarakat dengan PT Jenggalu Permai,” sambungnya.
Lahan sekitar 150 Hektar yang saat ini dikuasai oleh PT Agri Andalas, harus segera ditindaklanjuti juga, supaya jelas posisinya PT Agri Andalas ini, kami mengusulkan kepada pihak Pemda, agar segera dilakukan pembahasan, bila perlu panggil pimpinan PT Agri Andalas, inikan tiap hari buahnya keluar terus, tapi selama ini tidak ada kontribusi ke Desa Jenggalu,” sampainya.
Pemda Seluma yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Seluma yang sekaligus ketua Team Penanganan sengketa HGU ini, Dadang Kosasi MT, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif Pimpinan DPRD Seluma untuk mengecek langsung ke Lokasi.

“Kami menyambut baik atas inisiatif Pimpinan DPRD Seluma untuk mengecek langsung ke lokasi pada hari ini, mudah-mudahan ini sebagai titik awal yang baik, karena ini sebagai bahan kita juga untuk diadakan rapat hari Kamis 15 Oktober 2020 di kantor Pemkab Seluma”. Terang Dadang.
“Pembahasan di rapat yang akan digelar pada tanggal 15 ini nanti menyangkut tindaklanjut masalah lahan HGU ini dan juga hasil temuan kita pada hari ini berkaitan dengan berakhirnya PT jenggalu Permai yang sudah take over ke PT. Agri Andalas,” pungkas Dadang.
(ADV)