Pemkab Lebong Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan BMD, Sesuaikan dengan Regulasi yang Lebih Tinggi

Pemkab Lebong Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan BMD, Sesuaikan dengan Regulasi yang Lebih Tinggi

 

Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Lebong mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong Ahmad Luthfi, sementara pihak eksekutif diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Dr. H. Syarifudin.

Dalam nota pengantar yang disampaikan mewakili Bupati Lebong, Syarifudin menjelaskan bahwa perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi yang lebih tinggi agar pengelolaan aset daerah memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Lebong dapat berjalan tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Syarifudin dalam nota pengantarnya.

Menurutnya, penyesuaian regulasi tersebut juga menjadi langkah penting agar seluruh proses pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset, dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Syarifudin berharap Rancangan Peraturan Daerah tersebut memperoleh dukungan DPRD sehingga pembahasannya dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pemerintah daerah dalam mengelola aset secara profesional.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong Ahmad Luthfi menegaskan bahwa setiap Raperda yang diajukan pemerintah daerah akan dibahas secara cermat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap ke depan proses pembuatan Perda benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak asal jadi dan harus memenuhi parameter yang dianggap memang dibutuhkan untuk memajukan Kabupaten Lebong,” tegas Ahmad Luthfi.

Ia mengatakan, setelah penyampaian nota pengantar, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi, dan fraksi.

“Sudah menjadi tugas anggota DPRD Kabupaten Lebong untuk mempelajari secara mendalam, baik dalam bentuk memberikan tanggapan, koreksi, saran, dan masukan kepada pihak eksekutif dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ahmad Luthfi juga meminta seluruh anggota DPRD memanfaatkan waktu pembahasan dengan maksimal serta didukung data dan informasi yang valid agar keputusan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Lebong. (NA)