Pengangkatan PNS Ditiadakan, Status Honorer Masih Bisa Ikut Tes P3K

MUKOMUKO jurnalisbengkulu.com – Jumlah guru yang berstatus honorer di Kabupaten Mukomuko mencapai ribuan orang. Sementara pengangkatan menjadi PNS tidak ada lagi. Meski begitu, para guru honorer tidak perlu berkecil hati, mereka masih bisa mendapatkan gaji setara PNS dengan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Kalau ikut CPNS itu tetap ada namun dilihat dari usianya juga. Penerimaan CPNS K2 sudah tidak ada lagi diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pegawai P3K ini memiliki status yang sama dengan PNS. Pada tahun ini juga ada 58 orang yang diterima P3K saat ini tinggal menunggu SK dari pemerintah pusat,” terang Edi Suntono, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Mukomuko kemarin.

Batas usia yang dipersyaratkan untuk menjadi P3K adalah maksimal setahun dibawah usia pensiun. Dengan demikian, guru honorer yang usianya di atas 35 tahun masih berpeluang mengikuti seleksi P3K.
P3K merupakan solusi yang ditawarkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

“Jumlah honorer baik itu guru dan TU di daerah kita ini ada 1200 orang dengan rincian 800 orang guru dan selebihnya TU dan penjaga sekolah. Untuk honor atau gaji yang diterima para guru honorer ini jauh dari kata cukup. Untuk Guru itu Rp 1 juta per bulan dan TU Rp 800 ribu per bulan,”ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Suranto saat dikonfirmasi, Senin (25/11).

Ditambahkan Suranto, bahwa rata-rata usia guru honorer tersebut 35-45 bahkan ada beberapa guru honorer yang sudah berusia 60 tahun lebih namun ia tetap semangat mengajar.

“Ada 4-6 guru honorer di daerah kita ini yang usianya sudah 60 tahun lebih. Tapi hingga kini ia masih tetap semangat memberikan ilmunya kepada para siswanya,”ucapnya.(Rofles)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *