Mukomuko, jurnalisbengkulu.com – Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Rohidin-Meriani (RoMer) Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyatakan keberatan atas Pengumuman KPU di setiap TPS.
Keberatan tersebut terkait dengan adanya pengumuman di setiap TPS oleh KPU Provinsi Bengkulu baik secara tulisan dan lisan terhadap status calon Gubernur Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah sebagai tersangka pada saat pemungutan suara.
“Kami keberatan atas pengumuman KPU yang ditempel di setiap TPS oleh KPPS bahwa Paslon 02 Rohidin Mersyah sebagai tersangka,” ujar Bonny Priawan selaku Saksi RoMer, Minggu (1/12/2024).
Atas pengajuan keberatan tersebut Saksi Paslon RoMer tersebut meminta kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti ke tingkat Provinsi.(M4)