Penundaan Rapat Paripurna DPRD Bengkulu, Gubernur Absen

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kembali mengalami penundaan rapat paripurna dengan alasan kehadiran Gubernur yang tidak bisa diwakili secara tepat. Penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap tata tertib dan kelancaran proses pembahasan di dalam dewan.

Ketua DPRD Bengkulu, Ihsan Fajr, dalam pernyataannya pada Selasa (2/4/24), menyebutkan bahwa agenda utama rapat paripurna adalah untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh Gubernur. Namun, karena kehadiran Gubernur tidak dapat diwujudkan, dan hanya dapat diwakili oleh Asisten III, Nandar Gunaidi, DPRD memutuskan untuk menunda rapat tersebut agar Gubernur dapat hadir langsung pada pembahasan selanjutnya.

Ihsan juga menambahkan bahwa pihak DPRD telah mengundang Gubernur, namun karena adanya kegiatan yang dianggap lebih penting untuk kepentingan masyarakat Provinsi Bengkulu, Gubernur tidak dapat menghadiri rapat tersebut dan akhirnya diwakilkan oleh Asisten III.

“DPRD berkomitmen untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna dengan mempertimbangkan agenda Gubernur sehingga dapat memastikan kehadiran langsung Gubernur pada pembahasan selanjutnya,” ujar Ihsan.

Informasi terkait jadwal rapat selanjutnya akan segera disampaikan kepada semua pihak agar dapat disesuaikan dengan jadwal Gubernur, sehingga rapat dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Bengkulu dalam menjaga kelancaran proses pembahasan peraturan daerah demi kepentingan masyarakat.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *