Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menerima kunjungan dari Kepala BNN Provinsi Bengkulu beserta Kabid Pencegahan dan Sosialisasi serta Kabid Penindakan Hukum pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi diskusi yang memunculkan kesimpulan akan pentingnya kolaborasi dan dukungan dari pemerintah provinsi terkait implementasi mandat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tentang Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kolaborasi antara lembaga legislatif dan BNN merupakan langkah strategis dalam memastikan efektivitas dan kesinambungan upaya pemberantasan narkotika di Provinsi Bengkulu. Dukungan penuh dari pemerintah provinsi juga menjadi kunci dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan dalam Perda P4GN demi terciptanya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Ke depan kita akan melakukan rapat koordinasi antar pihak untuk merumuskan program kerjasama terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu,” kata Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Kemudian, lanjutnya, peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika, upaya pencegahan sejak dini, serta penegakan hukum yang adil dan tegas merupakan komitmen bersama yang harus terus ditingkatkan oleh semua pihak terkait.(M25)