Pihak Vila Bukit Tirai Embun Tantang Gakkum

Sungai Penuh, JurnalisBengkulu.com – Upaya konfirmasi kepada pemilik Vila Bukit Tirai Embun, yakni Nirmala Putri, Kepala BPKPD Kabupaten Kerinci, beserta menantunya yang berprofesi sebagai dokter, menemui jalan buntu. Kedua pihak sulit ditemui dan dihubungi.

Sebagai alternatif, media kemudian mencoba menghubungi adik kandung Nirmala, Eva Bramanti Putra, S.Pd., M.M., Kepala Bagian Umum Setda Kerinci, untuk mendapatkan penjelasan. Namun, jawaban yang diberikan Eva justru menimbulkan pertanyaan dan terkesan menantang pihak penegak hukum.

Sebelumnya, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kerinci Sungai Penuh telah mengonfirmasi bahwa Vila Bukit Tirai Embun berada di kawasan hutan produksi.

“Benar, Vila Bukit Tirai Embun berada di kawasan Hutan Produksi. Bangunan vila sudah didirikan terlebih dahulu, baru setelah itu mengajukan izin. Sudah berkali-kali diajukan, namun tidak disetujui dan ditolak. Penggunaan untuk kepentingan pribadi dan komersial, bukan fungsi hutan.”

Karena Nirmala Putri maupun menantunya sulit ditemui dan dihubungi, awak media kemudian meminta keterangan kepada Eva Bramanti Putra terkait keberadaan vila tersebut.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan atau menunjukkan bukti legalitas, Eva memberikan jawaban:

“Suruh saja pihak Gakkum yang membuat batasan kawasan hutan produksi. Kalau vila tersebut memang berada di dalam kawasan hutan produksi, biarlah kami pindahkan.”

Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua LSM PELDAK, Khumaini, S.P.

“Jawaban Eva Bramanti Putra itu bukan penjelasan, tetapi justru menimbulkan pertanyaan. Kalau yakin tidak berada di kawasan hutan, tunjukkan bukti izinnya. KPHP sudah mengonfirmasi bahwa izin ditolak berkali-kali karena bangunan didirikan terlebih dahulu sebelum pengajuan izin,” tegas Khumaini.

“Kami mendesak Gakkum KLHK RI segera turun ke lokasi, menetapkan batas kawasan hutan secara resmi, dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Tidak ada pengecualian, siapapun pemiliknya,” lanjutnya.

LSM PELDAK juga meminta pihak berwenang memeriksa legalitas pembangunan Vila Bukit Tirai Embun serta menelusuri kepemilikan aset terkait apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh turut menuntut agar Gakkum KLHK RI segera turun ke lokasi, memastikan status dan batas kawasan hutan, serta mengambil tindakan sesuai hukum apabila bangunan tersebut terbukti berada di kawasan hutan tanpa izin.

“Hutan produksi bukan tanah warisan pribadi. Siapapun yang terbukti melanggar aturan harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang,” demikian tuntutan yang disampaikan.

Reporter : Hendri Gunawan