Pergantian pejabat tidak boleh menghilangkan jejak administrasi. SMSI Kabupaten Lebong menilai sejumlah proposal media terjebak dalam ruang abu-abu tanpa keputusan yang jelas.
Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebong menyoroti fenomena ketidakpastian administrasi dalam pengelolaan proposal kerja sama media di sejumlah desa di Kabupaten Lebong. Kondisi tersebut dinilai menciptakan situasi yang dalam kajian administrasi dikenal sebagai administrative limbo atau ruang abu-abu administrasi.
Sekretaris SMSI Kabupaten Lebong, Sausan Citra Ramadhanty, mengatakan pihaknya menerima berbagai keluhan dari perusahaan-perusahaan media terkait proposal kerja sama yang telah diajukan secara resmi kepada pemerintah desa, namun tidak pernah memperoleh kejelasan status.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki hak penuh untuk menentukan apakah akan menjalin kerja sama dengan media tertentu atau tidak. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika proposal yang telah diterima tidak memperoleh keputusan yang jelas.
“Ini bukan soal diterima atau ditolak. Pemerintah desa tentu memiliki kewenangan menentukan mitra kerja samanya. Yang kami soroti adalah ketika proposal sudah masuk, tidak ada jawaban, tidak ada penolakan, tidak ada tindak lanjut, tetapi juga tidak dapat ditarik kembali dengan mudah oleh pihak pengusul,” kata Sausan.
Ia menjelaskan, fenomena tersebut bukan hanya dialami oleh satu atau dua perusahaan media, melainkan telah menjadi keluhan yang cukup sering disampaikan oleh sejumlah perusahaan media yang beroperasi di Kabupaten Lebong.
Menurut Sausan, dalam praktik administrasi yang baik, setiap dokumen yang masuk seharusnya memperoleh kepastian status sehingga pemohon mengetahui posisi dan tindak lanjut dari proposal yang diajukan.
“Dalam administrasi yang sehat, sebuah proposal idealnya memiliki kepastian status. Diterima, ditolak, atau diminta untuk diperbaiki. Namun yang terjadi di lapangan justru proposal masuk, lalu menggantung tanpa kejelasan. Kondisi seperti ini dalam perspektif administrasi dikenal sebagai administrative limbo, yaitu keadaan ketika suatu permohonan berada dalam ruang abu-abu tanpa keputusan yang pasti,” ujarnya.
Sausan menuturkan, persoalan tersebut semakin rumit ketika perusahaan media berupaya menarik kembali proposal yang pernah diajukan. Tidak jarang, pihak desa mengaku kesulitan menemukan dokumen tersebut dengan alasan telah terjadi pergantian pejabat, khususnya pada masa Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.
Padahal, menurutnya, proposal yang diajukan perusahaan media ditujukan kepada institusi pemerintah desa, bukan kepada individu yang sedang menjabat sebagai kepala desa atau penjabat kepala desa.
“Dokumen itu kami serahkan kepada pemerintah desa sebagai lembaga pemerintahan. Karena itu, pergantian kepala desa, Pjs kepala desa, sekretaris desa maupun perangkat lainnya seharusnya tidak menghilangkan jejak administrasi sebuah dokumen yang pernah diterima. Yang berganti adalah pejabatnya, bukan tanggung jawab administrasinya,” tegasnya.
Ia menilai alasan hilangnya jejak dokumen akibat pergantian pejabat justru menunjukkan perlunya pembenahan dalam tata kelola administrasi dan pengarsipan di tingkat desa.
“Jika sebuah proposal yang pernah diterima tidak dapat ditelusuri keberadaannya hanya karena pejabat berganti, maka yang perlu dievaluasi bukan lagi pengusulnya, melainkan sistem administrasi dan pengelolaan arsipnya. Sebab setiap dokumen yang masuk ke pemerintahan desa seharusnya tercatat, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih jauh, Sausan menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut hubungan antara pemerintah desa dan perusahaan media, tetapi juga menyangkut prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik, yakni kepastian administrasi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
“Persoalan ini lebih besar dari sekadar kerja sama media. Ini menyangkut bagaimana sebuah pemerintahan mengelola dokumen yang masuk, bagaimana arsip dijaga, dan bagaimana setiap pemohon memperoleh kepastian. Jangan sampai pergantian pejabat dijadikan alasan hilangnya jejak administrasi,” ujarnya.
SMSI Kabupaten Lebong berharap adanya perbaikan tata kelola administrasi di tingkat desa sehingga setiap proposal atau surat yang masuk memperoleh kepastian status dan dapat ditelusuri keberadaannya kapan pun diperlukan.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami harapkan adalah kepastian administrasi. Jika diterima, sampaikan diterima. Jika ditolak, sampaikan ditolak. Jangan sampai proposal masuk, keputusan tidak ada, sementara keberadaan dokumennya pun menjadi tidak jelas. Situasi seperti inilah yang pada akhirnya menciptakan administrative limbo dan merugikan semua pihak,” tutup Sausan. (Rls)











