Lebong, jurnalisbengkulu.com – Wakil Bupati Lebong, Bambang Agus Suprabudi (Bambang ASB), S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Lebong terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong, Rabu (26/8/2026). Agenda rapat membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, anggota DPRD Kabupaten Lebong, serta pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Agenda pendapat akhir fraksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat tersebut, lima fraksi DPRD Kabupaten Lebong menyampaikan pendapat akhirnya, yakni Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya.
Dari dokumen pendapat akhir yang disampaikan, Fraksi Golkar pada prinsipnya menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi tersebut juga mengingatkan pemerintah daerah mengenai terbatasnya waktu pelaksanaan APBD Perubahan hingga akhir tahun anggaran dan pentingnya percepatan pelaksanaan program serta pengawasan penggunaan anggaran.
Sementara itu, Fraksi Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi Demokrat memberikan perhatian terhadap kondisi dan kemampuan keuangan daerah serta meminta agar pengelolaan anggaran dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berdasarkan kondisi fiskal yang nyata.
Fraksi PKB juga menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKB menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal daerah, menjaga program-program prioritas, serta memastikan seluruh program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara optimal meski waktu hingga akhir tahun anggaran terbatas.
Hal serupa disampaikan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya yang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi ini menekankan agar setiap perubahan anggaran memiliki dasar yang jelas, realistis, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, lima fraksi DPRD Kabupaten Lebong menyetujui Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong.
Menanggapi hasil rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Lebong Bambang ASB mengatakan, persetujuan terhadap RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil dari proses pembahasan yang telah dilalui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lebong.
“Pemerintah Kabupaten Lebong bersama DPRD telah melalui seluruh tahapan pembahasan. Apa yang telah disepakati ini tentunya diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Lebong,” ujar Bambang ASB.
Ia berharap, setelah APBD Perubahan ditetapkan, seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang tersedia.
Dengan telah disampaikannya pendapat akhir seluruh fraksi DPRD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah, mendukung peningkatan pelayanan publik, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebong.








