Mukomuko, jurnalisbengkulu.com – Fitra Midun selaku saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Gubernur-Wakil Gubernur, Rohidin-Meriani mengajukan keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melalui lembar catatan khusus keberatan saksi Paslon, Sabtu (30/11/2024).
Keberatan Saksi Paslon Nomor Urut 2 tersebut terkait dengan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7314/PL.02.2-30/17/2/2024 yang diumumkan secara tertulis di seluruh TPS yang menyatakan status Rohidin Mersyah sebagai tersangka.
“Surat edaran dan pengumuman di setiap TPS Kecamatan V Koto terkait status tersangka, merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 2, kami sangat keberatan,” tulis Fitra Midun.
Atas pengajuan keberatan tersebut Fitra Midun memohon kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.(M4)