Saksi Paslon 02 Kota Mukomuko Keberatan Pengumuman Status Tersangka Di Setiap TPS

Mukomuko, jurnalisbengkulu.com – Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Rohidin-Meriani (RoMer) Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu juga menyatakan keberatan atas Pengumuman KPU yang ditempel di setiap TPS.

Keberatan tersebut terkait dengan adanya pengumuman baik secara tulisan dan lisan terhadap status calon Gubernur Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah sebagai tersangka di setiap TPS pada saat pemungutan suara.

“Pengumuman status Rohidin Mersyah di setiap TPS ini dilakukan secara masif, kami sangat keberatan,” ujar Sunarto selaku Saksi Paslon 02 Kota Mukomuko, Jumat (30/11/2024).

Atas pengajuan keberatan tersebut Saksi Paslon Nomor Urut 02 tersebut meminta kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti di tingkat Provinsi.(M4)