Mukomuko, jurnalisbengkulu.com – Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02 Di Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengajukan keberatan atas hasil rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum, Jumat (30/11/2024).
Keberatan tersebut terkait dengan adanya pengumuman di TPS baik secara tulisan yang ditempel maupun yang diumumkan secara langsung terhadap status calon Gubernur Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah sebagai tersangka.
“Kami keberatan atas diumumkannya status tersangka Rohidin Mersyah di setiap TPS,” ujar saksi Paslon RoMer.
Atas pengajuan keberatan tersebut Saksi Paslon RoMer meminta kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.(M4)