Mukomuko, jurnalisbengkulu.com – Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Rohidin-Meriani (RoMer) Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyatakan keberatan atas Pengumuman KPU di TPS, Jumat (29/11/2024).
Keberatan tersebut terkait dengan adanya pengumuman di TPS oleh KPU Provinsi Bengkulu baik secara tulisan dan lisan terhadap status calon Gubernur Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah sebagai tersangka.
“Dari kejadian tersebut seolah-olah himbauan dari KPU Provinsi Bengkulu tersebut secara tidak langsung menggiring masyarakat untuk tidak memilih Paslon Nomor Urut 02 saat pemungutan suara berlangsung,” tulis Saksi Paslon Nomor Urut 02 di lembar catatan kejadian khusus.
Atas pengajuan keberatan tersebut Saksi Paslon RoMer meminta kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti ke tingkat Provinsi.(M4)