Satlantas Polres Lebong Bagikan Leaflet Larangan Knalpot Brong, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Suara knalpot kendaraan yang bising tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi mengusik ketertiban di lingkungan masyarakat. Untuk mencegah penggunaan knalpot brong, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong mengajak masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Ajakan tersebut disampaikan personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Lebong melalui pembagian leaflet bertajuk Tolak Knalpot Brong di Desa Amen, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Rabu (28/10/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB itu menyasar pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain membagikan leaflet, personel juga memberikan pemahaman mengenai dampak penggunaan knalpot tidak sesuai standar, terutama kebisingan yang dapat mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga.
Kapolres Lebong melalui Ps. Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu Radi, S.H., M.H., mengatakan edukasi tersebut merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran masyarakat agar mematuhi ketentuan lalu lintas.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising, tetapi juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot sesuai standar dan tidak melakukan modifikasi yang menimbulkan kebisingan,” ujar Radi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa ketertiban berlalu lintas bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap rambu dan aturan berkendara, tetapi juga menyangkut sikap saling menghormati antarpengguna jalan serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Lebong berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan bersama.
Pembagian leaflet ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Operasi Patuh Nala 2026. Satlantas Polres Lebong mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan memilih perangkat kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Dengan menghindari penggunaan knalpot bising, pengendara turut berkontribusi menjaga kenyamanan lingkungan serta mewujudkan situasi lalu lintas yang kondusif di Kabupaten Lebong. (NA)








