Setelah Dimintai Keterangan, Lima Petugas Parkir Diperbolehkan Pulang

Kepahiang, jurnalisbengkulu.com – Lima  orang petugas Parkir yang diamankan Kepolisian Resort Kepahiang pada Jumat Kemaren (3/12), hari ini, Sabtu (4/13) sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Berdasarkan informasi, ke lima petugas parkir yang diduga Abal Abal tersebut hanya dimintai keterangan dan pemeriksaan kelengkapan surat perintah tugas dari dinas terkait.

Salah satunya, Hamdan sebagai juru parkir sudah diperbolehkan pulang setelah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, dikarenakan tempat parkir yang dijaganya sudah sesuai Perda dan memiliki surat perintah tugas dari Dinas PUPR Bidang Perhubungan Kabupaten Kepahiang.

Di Kabupaten Kepahiang ada beberapa titik parkir dikelola oleh pihak ke tiga, namun dengan kesibukan laporan akhir tahun dan persiapan menghadapi HUT Kepahiang, penerbitan SPT tahun 2020 sedikit tertunda.

Semestinya penertiban juru parkir dikomfirmasikan terlebih dahulu kepada pihak terkait, sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat, dikarenakan masyarakat yang taat parkir masih tergolong minim, sedangkan parkir adalah salah satu sumber PAD Kabupaten Kepahiang.

Seperti yang diketahui bahwa dengan diadakannya acara HUT Kepahiang, otomatis mengundang masyarakat untuk datang dan menyaksikan serangkaian acara yang berlangsung di seputaran Taman Santoso Kepahiang dengan membawa kendaraan, untuk menghindari terjadinya pungutan liar, maka pihak Polres Kepahiang melakukan penertiban juru parkir.

(Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *