Teken MoU Dengan Kejati Bengkulu, Ini Harapan Gubernur Rohidin

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Gubernur Rohidin Mersyah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemprov Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (22/01/2024).

Perjanjian kerja sama dilakukan karena persoalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini semakin kompleks.

“Jadi memang sudah beberapa periode Pemerintah Provinsi Bengkulu selalu mengupayakan kerjasama. Alhamdulillah sudah dilakukan bersama (Jaksa Pengacara Negara) karena memang persoalan kita semakin kompleks saat ini,” kata Gubernur.

Selain persoalan yang semakin kompleks, Gubernur Rohidin juga menambahkan bahwa perjanjian kerjasama ini juga bertujuan agar OPD yang sedang melakukan pembangunan untuk dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan demi terciptanya pembangunan yang terarah.

“Jadi itu juga saya minta kegiatan (Pemprov) dilakukan pendampingan pembangunan dari pihak kejaksaan. Hari ini tidak ada alasan OPD kita khawatir, ragu melakukan kerjasama di manapun dan Kejaksaan untuk dilakukan pendampingan,” tambah Gubernur.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rina Virawati juga menyampaikan bahwa perjanjian digelar bersama Pemprov tersebut juga berkaitan dengan penataan aset yang dimiliki Pemprov.

“Kalau terkait kerjasama dengan Pemprov ini lebih kepada perdata dan tata negara yang sedang dialami dan dilakukan penataan aset-aset Pemprov,” tutup Rina. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *