Tergugat BPN Kanwil Tak Hadir, Sidang Putusan Lahan Stadion BMW Ditunda

JAKARTA – Sidang Putusan Sela perkara No 713 Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait tuntutan ganti kerugian dari Ahli Waris Penggarap Lahan Stadion BMW kepada para tergugat ditunda. Pasalnya, pihak tergugat BPN Kanwil tidak hadir saat persidangan.

Anthony Siagian selaku pengacara ahli waris tetap memohon kiranya majelis hakim dalam putusan sela 2 minggu ke depan ini menolak keberatan dari tergugat BPN.

“Saya tetap memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan dari tergugat BPN,” ujarnya, Senen (27/7/2020).

Pada sidang sebelumnya, Tergugat II dalam hal ini Pemprov DKI tidak bisa menyampaikan Dupliknya dikarenakan salah membawa berkas.

Anthony Siagian sebelumnya juga mengungkapkan, bahwa pihak ahli waris juga menggugat BPN untuk menyerahkan bukti bukti atas kasus tersebut agar terang benderang.

“Jadi sah sah saja bila kantor BPN kami Gugat di Pengadilan Negeri untuk memohon kiranya kantor BPN berkenan memberikan bukti bukti di saat persidangan nanti, agar perkara ini menjadi terang benderang,” ujar Anthony Siagian pada sidang sebelumnya, Senen (20/7/2020) lalu.(FTR)