Terlapor Tak Ditahan, Toke Beluluk Rejang Lebong Bakal Mengadu ke Propam Polda

Rejang Lebong, JurnalisBengkulu.com – Kekecewaan mendalam tengah dirasakan oleh Rozali, seorang toke beluluk asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Laporannya kepada pihak kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan berujung tanda tanya setelah dua orang terlapor, yakni Z dan P diketahui tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Selupu Rejang.

Kasus ini bermula ketika Rozali melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang merugikan dirinya. Proses hukum pun bergulir. Pada Senin (31/8/2026), pihak Polsek Selupu Rejang telah memanggil Z dan P untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya juga dikabarkan sempat diamankan oleh pihak kepolisian pada hari tersebut.

Namun, harapan korban untuk melihat keadilan ditegakkan justru memudar. Rozali mendapati bahwa Z dan P tidak lagi berada di Polsek dan tidak dilakukan penahanan lanjutan. Keputusan pemulangan kedua terlapor tersebut dinilai sangat memberatkan dan mencederai rasa keadilan Rozali selaku korban.

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai alasan hukum mengapa kedua terlapor tidak ditahan dan diperbolehkan pulang, Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Azmi Aryanto, S.H., belum memberikan penjelasan secara rinci. Pihaknya tidak menjawab secara gamblang mengenai alasan pemulangan, melainkan hanya memberikan pernyataan singkat bahwa kedua terlapor sudah diambil keterangannya oleh penyidik.

Merasa ada yang janggal dengan proses penegakan hukum di tingkat Polsek, Rozali memilih untuk tidak tinggal diam. Toke beluluk Rejang Lebong ini menegaskan bahwa dirinya berencana melaporkan penanganan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bengkulu pada esok hari. Langkah ini diambil guna menuntut transparansi penyidikan serta mencari kepastian hukum atas laporannya.

Reporter : Hendri Gunawan