Tilap Dana Covid “Askari” Masuk Obak

Musi Rawas, jurnalisbengkulu.com
Merugikan negara hingga Rp 184 Juta, Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Askari. Diamankan Unit Tipikor Sat Reskim Polres Muara Beliti.

Penahanan, kepala desa terjerat karena dugaan melakukan pengelapan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang ditujukan kepada 154 KK untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 pada Tahap II, sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

“Gara-gara dana Covid, laju masuk Obak”. Ungkap, sumber tepercaya, dan perkara tersebut sudah limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau. “Akuinya, penahanan kades di Kepolisian terhitung sejak tanggal 16 September 2020.

Kejadian tersebut, dibenarkan juga oleh Camat Sukakarya, Setiawan, Jum’at (9/10). Mencuatnya, kasus ini berawal dari desakan masyarakat setempat dan melakukan demo di Kecamatan.

“Benar, kasus ini akibat negok dana covid dan tidak dibagikan ke masyarakat,” cetus Camat. (HRD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *