Tim URC Polres Rejang Lebong Bekuk Spesialis Curanmor di Kawasan Kos-kosan IAIN
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Komitmen Polres Rejang Lebong dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bukan sekadar isapan jempol. Melalui semboyan “Polri untuk Masyarakat, Presisi Melayani”, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong sukses menunjukkan taringnya dengan meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga.
Aksi kejar-kejaran bak film laga sempat mewarnai penangkapan pelaku berinisial DA di kawasan kos-kosan sekitar kampus IAIN Curup, Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
Aksi heroik ini bermula saat Tim URC sedang melakukan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan geng motor dan tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor). Di tengah patroli, tim menerima laporan kilat dari warga yang kehilangan sepeda motor.
Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di tengah jalan, kejelian petugas membuahkan hasil. Mereka berpapasan dengan seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Sadar kehadirannya terendus polisi, pelaku langsung menghempaskan motor curian tersebut dan melarikan diri ke dalam kegelapan. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Namun, berkat kesigapan dan ketangkasan personel URC, pelarian pelaku berhasil dihentikan dan ia langsung diringkus tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Rejang Lebong melalui Kasat Reskrim yang disampaikan oleh Kanit Pidum, IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku DA ternyata bukan pemain baru.
“Pelaku berinisial DA ini merupakan warga Tebat Monok yang bermukim di Binduriang. Dia sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami untuk kasus Curas dan Curanmor,” ungkap IPDA Praditya.
Mirisnya, dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut demi memenuhi gaya hidup hitamnya.
Motif Pelaku: Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu. Kecanduan: Pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 (satu) unit sepeda motor (hasil curian pelaku).
- 1 (satu) bilah senjata tajam (sajam).
- 1 (satu) set kunci T (alat yang digunakan untuk merusak kontak motor).
Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi sinyal peringatan keras dari pihak kepolisian bagi para pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para kriminal.
“Kami ingatkan kepada para pelaku Curanmor, Curas, dan kejahatan lainnya: Tim URC Sat Reskrim akan memburu kalian ke manapun kalian bersembunyi. Jangan coba-coba mengganggu ketenangan warga, atau kami akan lakukan Tindakan Tegas Terukur!” tegasnya secara instruktif.
Pihak Polres Rejang Lebong juga kembali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memanfaatkan layanan kepolisian jika melihat atau mengalami tindak pidana.
Segera hubungi Call Center Polri 110. Layanan ini siaga 24 jam penuh dan Bebas Pulsa.
Sumber: Humas Polres Rejang Lebong
Reporter : Hendri Gunawan











