Truk Hino Bermuatan Kopi Terjun ke Sungai, Diduga Akibat Rem Blong
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di kawasan Jembatan Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat (12/06/2026) siang. Satu unit truk Hino Lohan bermuatan 21 ton kopi terjun ke sungai setelah mengalami rem blong.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal, truk dengan nomor polisi BD 8904 KF yang dikemudikan oleh Sopian (56), warga Desa Suka Raja, Kecamatan Curup Timur, tengah dalam perjalanan menuju Jakarta sejak pukul 09.30 WIB.
Saat melintasi area perbatasan antara Desa Sindang Kelingi dan Desa Kepala Curup yang memiliki kontur jalan turunan dan menikung, kendaraan tersebut tiba-tiba kehilangan kendali akibat sistem pengereman yang tidak berfungsi (rem blong). Akibatnya, kendaraan tidak dapat dikendalikan dan terjun bebas ke dalam sungai di Desa Kepala Curup.
Beruntung, dalam insiden ini tidak ada korban jiwa. Pengemudi truk, Sopian, bersama seorang penumpang bernama Adit (17), dilaporkan mengalami luka ringan dan saat ini tengah mendapatkan perawatan serta penanganan di rumah warga setempat.
Personel Satlantas Polres Rejang Lebong yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan. Tindakan yang telah dilakukan meliputi:
- Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
- Memasang garis polisi (police line) di area sekitar kendaraan.
- Melakukan pengaturan arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
- Mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, evakuasi terhadap kendaraan belum dapat dilakukan. Pihak kepolisian masih menunggu kedatangan alat berat (crane) yang didatangkan oleh pemilik kendaraan untuk mengangkat truk dari dasar sungai. Terkait laporan polisi (LP), pihak penyidik masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pemilik barang/kendaraan.
Peristiwa ini kini tengah dalam penanganan unit Laka Lantas Polres Rejang Lebong dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kondisi kelaikan kendaraan sebelum melakukan perjalanan jarak jauh, terutama saat melewati medan jalan dengan turunan curam dan berkelok.
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong
Reporter : Hendri Gunawan











