Wajib Diketahui, Ini Perbedaan Standar Penilaian Pelayanan Publik Oleh ORI Tahun 2023

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Pada tahun ini, standar penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana tahun lalu nilai A dan B sama-sama mendapatkan sertifikat. Sedangkan untuk tahun ini yang mendapatkan sertifikat dari Ombudsman hanya Nilai A (sempurna).

Hal ini disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bengkulu Herdi Puryanto, dalam acara Workshop Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Bengkulu Tahun 2023, di Hotel Mecure Kota Bengkulu, Selasa (25/07/2023)

Kegiatan workhsop penilaian penyelenggaraan kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 yang dihadiri Gubernur Bengkulu yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, H. Nandar Munadi, S.Sos., Kapolda Bengkulu yang diwakili Irwasda Polda Bengkulu Kombespol. Asep Teddy Nurrasyah, S.Ik, MM M.Si, Perwakilan Ombudsman RI pusat dan Diikuti perwakilan dari OPD terkait se-Provinsi Bengkulu Polres dan Polsek se-provinsi Bengkulu, secara langsung maupun lewat Zoom, kegiatan ini dibuka oleh kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Herdi Puryanto.

Menurut Herdi, bentuk penilaian dan pelayanan dari Ombudsman kepada pelayanan publik dengan tiga metode seperti observasi langsung tempat layanan, dokumen-dokumen terkait layanan, dan respon pengguna layanan, artinya Ombudsman tidak hanya melihat variabel atributif, namun juga variabel substantif yang dilakukan oleh masih-masing instansi yang menjadi sasaran penilaian.

“Hari ini kita mengundang Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dan seluruh Kabupaten Kota se-Provinsi Bengkulu serta 10 Polres se-Polda Bengkulu dan 10 ATR-BPN se-Kanwil Provinsi Bengkulu. Ini merupakan Locus yang akan kita nilai pada bulan Agustus 2023, dimana penilaian selama dua bulan,” Ujarnya.

Sejauh ini, kata Herdi, hasil penilaian Ombudsman pada 2022, beberapa instansi vertikal maupun organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup provinsi dan kabupaten kota di Provinsi Bengkulu serta beberapa Polsek, masih ada yang berstatus nilai C dengan kategori zona kuning (sedang).

“Kita harapkan masih ada waktu kepada instansi terkait yang kategori zona kuning untuk memperbaiki sebelum dilakukan penilaian. Sebagai acuan penilaian kita ada empat dimensi utama untuk mendapatkan nilai sempurna yaitu kompetensi penyelenggara layanan, sarana prasarana yang ada agar bisa dimanfaatkan, standar layanan, dan respon pengguna serta Komplain handlingnya,” ucapnya.

Menanggapi itu Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, H. Nandar Munadi, S.Sos., mengatakan pemerintah provinsi Bengkulu mengapresiasi atas diselenggarakan workshop tersebut, karena kata dia pemerintah daerah telah melakukan regulasi dan menyusun aturan dalam standar pelayanan publik.

“Kegiatan ini sangat baik untuk memberi pengetahuan kepada penyelenggara layanan publik, agar penyelenggara pelayanan publik mengetahui tupoksinya sebagai pemberi layanan, bukan untuk dilayani,” ujarnya.

Senada dengan itu Irwasda Polda Bengkulu Kombespol. Asep Teddy Nurrasyah, S.Ik, MM M.Si mengharapkan kegiatan ini dapat menjadi sarana kegiatan peningkatan pelayanan di Provinsi Bengkulu, terutama di Kepolisian se-Provinsi Bengkulu.

Sebagai tambahan Nandar menyebut apabila ada penyelenggara layanan publik di Provinsi Bengkulu, yang mendapat pengaduan dari masyarakat maka akan kita evaluasi dan proses dengan ketentuan yang berlaku.

Reporter : Saprian Utama SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *