Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan Dua dari tiga orang yang melakukan penyerangan personil Polsek Gading Cempaka yang terjadi pada Kamis (9/7/2020) lalu, saat polisi hendak melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku kasus pencurian di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus.
Dua orang yang telah ditetapkan tersebut yakni Sali, pria Jalan Salak 1 RT 12 RW 04 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu yang berhasil diamankan polisi usai kejadian. Selanjutnya, polisi juga menetapkan Rensi, perempuan pacar Sali, warga kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
” Satreskrim Polres Bengkulu telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, untuk Sali jadi tersangka pelaku utama dengan disangkakan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, sedangkan Rensi terlibat karena ikut membantu dan menghalang-halangi petugas saat hendak menangkap terduga pelaku Sali,” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Hari ini Minggu, (12/7/2020).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si menjelaskan, ketiga terduga pelaku kasus pencurian melakukan perlawanan dengan menusuk dua orang personil Opsnal Polsek Gading Cempaka yang akan melakukan penangkapan kepada Sali, yang terlibat tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Gading cempaka.
Kabid Humas Polda Bengkulu saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengejar keberadaan 1 tersangka lainnya.
- Jurnalusbengkulu.com
- Sumber: Tribratanewsbengkulu.com