Terkait Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren, BAPEMPERDA Provinsi Bengkulu Studi Banding Ke Sumsel

Sumsel, jurnalisbengkulu.com – Sebagai Inisiator Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melaksanakan Uji dan Banding ke DPRD Sumatera Selatan dan Biro Hukum Pemprov, Kamis (16/2/2023).

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memiliki Perda No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur No.37 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

“Pagi tadi kami anggota melaksanakan Uji dan Banding BAPEMPERDA Provinsi Bengkulu sebagai Inisiator Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren Provinsi Bengkulu ke DPRD Sumsel dan Biro Hukum Pemprov.Sumatera Selatan yang telah memiliki Perda No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur No.37 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial,” papar Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Dikatakan Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, semoga Provinsi Bengkulu memiliki Perda Fasilitasi Pondok Pesantren sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah dalam menumbuh dan kembangkan dengan fasilitasi hingga system pendidikan pondok pesantren.

“Semoga menjadi salah satu pembentuk jatidiri bangsa dan perisai nilai-nilai keagamaan ditengah era globalisasi saat ini,” tutup Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.(m4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *