Usin Sembiring : Substansi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Harus Progresif Dari Aturan Lama

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Terkait rapat Pansus lanjutan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan di ruang rapat Pansus DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin lalu (15/5/2023), Usin Abdisyah Putra Sembiring SH selaku anggota Dewan Provinsi Bengkulu mengatakan Raperda tersebut harus lebih progresif.

“Rapat Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Provinsi Bengkulu, ada beberapa substansi Raperda harus lebih progresif dari aturan lama,” ujar Usin Sembiring.

Termasuk, lanjut Usin, mengevaluasi objek pajak dan retribusi serta besaran satuan atas objek tersebut bisa memberikan kepastian hukum, peluang pasar dan target Pendapatan Daerah.

“Beberapa yang belum bisa ditetapkan satuan, maka kita berikan kewenangan pada Gubernur untuk menetapkan tarif besaran tersebut baik melalui Pergub dan Keputusan Gubernur,” tutup Usin Sembiring.(m4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *