Lebong, jurnalisbengkulu.com – DPRD Kabupaten Lebong pada hari Rabu (5/9/2023) menggelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Tahun Anggaran 2023, rapat pleno ini dipimin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen, S. Sos. Dalam Pidato ketua menyampaikan bahwa anggota DPRD yang hadir pada rapat ini sejumlah 17 Orang dan Surat Keterangan Izin sebanyak 8 Orang.
Pada Rapat Pleno ini fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Lebong menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Tahun 2023.
- Pendapat Akhir Fraksi PAN
Pidato penyampaian pendapat akhir Fraksi berlambang matahari ini disampaikan oleh Pip Haryono, pada penyampaiannya bahwa Fraksi PAN mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah dibangun dengan baik antara Legislatif dan Eksekutif selama ini berjalan dengan sangat baik, mulai dari penganggaran, pelaksanaan sampai dengan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2022. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Ketua DPRD dan Rekan Bapemperda yang telah bekerja keras dalam pembahasan Reperda Tahun 2023.
Di akhir penyampaian Fraksi PAN menyatakan dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun Angaran 2022 dan menerima Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2023.
- Fraksi Demokrat
Fraksi Demokrat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Lebong telah menyampaikan jawaban Eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi, serta menyatakan dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun Angaran 2022 dan menerima Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2023.
- Fraksi PKB
Fraksi PKB memberikan beberapa catatan strategis yang patut kami sampaikan sebagai berikut :
a. Terhadap Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Terutama dengan penilaian tentang laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Tentunya atas dasar laporan tersebut, maka kami dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengucapkan selamat atas keberhasilannya dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Lebong. Terkait dengan harapan tahun tahun kedepan Kabupaten Lebong lebih Maju dan Sejahtera sebagai harapan bagi warga masyarakat Kabupaten Lebong.
b. Diminta kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk terus melakukan perencanaan yang lebih efesien terhadap Peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu indikator yang menentukan kemandirian suatu daerah. Kami fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berharap kepada Pemerintah dan OPD terkait untuk lebih mengoptimalkan pendapatan Asli Daerah tersebut yang mana pendapatan Asli Daerah sekarang masih terbilang kecil.
Fraksi PKB dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun Angaran 2022 dan menerima Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2023.
- Fraksi Demokrat
Melalui kesempatan ini, atas nama Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lebong, kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Sidang yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong untuk menyampaikan pendapat Akhir Fraksi, terima kasih pula kami sampaikan kepada Bupati Lebong yang telah menyampaikan penjelasan Bupati Lebong terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
Fraksi Demokrat juga dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun Angaran 2022 dan menerima Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2023.
- Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat
Setelah mencermati Nota Pengantar yang telah dibacakan oleh Saudara Bupati pada Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat DPRD Kabupaten Lebong menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun Angaran 2022 dan menerima Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2023.
- Fraksi Perindo
Dinamika Politik dalam Pembahasan Raperda APBD di DPRD adalah merupakan hal yang wajar terjadi sebagai bentuk pelaksanaan Fungsi Legislasi dan Politik Anggaran. Diperlukan Komitmen serta Strategi Pemerintah Daerah dan DPRD khususnya terkait jadwal pelaksanaan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari pelaksanaan Musrenbang sampai penetapan Renja SKPD dan RKPD. Hal ini diperlukan agar tidak berdampak terhadap keterlambatan dalam pembahasan KUA PPAS dan RKA SKPD yang seharusnya berorientasi terhadap penajaman prioritas program kegiatan dengan memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD.
Fraksi Perindo, menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun Angaran 2022 dan menerima Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2023.
Setelah penyampaian pendapat akhir dari ke 6 Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun Angaran 2022 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada akhirnya Pimpinan DPRD beserta Bupati Lebong akan menandatangani Surat Keputusan Peraturan Daerah Tentang Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023.(adv)