Modus Licik Sabu dalam Paket Kerupuk Terbongkar, Polres Rejang Lebong Ungkap Lima Kasus Narkotika
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Upaya peredaran narkotika dengan cara licik kembali terbongkar. Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap modus penyelundupan sabu yang disamarkan dalam paket makanan berupa kerupuk Palembang. Sepanjang Januari 2026, polisi mencatat lima laporan polisi (LP) dengan total sembilan tersangka yang berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (23/01/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika Rizkiawan, S.Tr.K., M.Si., serta Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H.
Kasus yang paling menyita perhatian adalah pengungkapan penyelundupan sabu lintas provinsi dengan tersangka berinisial S (43), warga Desa Air Meles Bawah. Tersangka diringkus pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kelurahan Dusun Curup, tak lama setelah mengambil paket kiriman dari Palembang, Sumatera Selatan, melalui jasa pengiriman barang.

Dalam aksinya, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan sabu ke dalam paket makanan khas berupa kerupuk. Barang haram tersebut dibungkus rapi dan disisipkan di antara isi paket agar tak mencurigakan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat bersih 98,29 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Andhika Rizkiawan, menjelaskan bahwa modus ini memanfaatkan jalur distribusi umum untuk menghindari pengawasan aparat.
“Pelaku mencoba memanfaatkan jasa pengiriman barang sebagai kamuflase peredaran narkotika. Namun berkat kejelian personel dan informasi dari masyarakat, penyelundupan lintas provinsi ini berhasil kami gagalkan,” tegasnya.
Selain kasus paket kerupuk, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong juga berhasil mengungkap empat kasus narkotika lainnya di wilayah hukumnya dalam periode yang berdekatan. Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 103 gram.
Adapun rincian kelima kasus tersebut meliputi:
- Kasus I: Tersangka HB (28) dan DH (30), diamankan di Kelurahan Pelabuhan Baru.
- Kasus II: Tersangka AMR (21) dan RA (23), diamankan di Kelurahan Pelabuhan Baru.
- Kasus III: Tersangka FBS (32), diamankan di Desa Duku Ilir.
- Kasus IV: Tersangka PH (20), HF (19), dan RG (26), diamankan di Kelurahan Dusun Curup.
- Kasus V (Modus Kerupuk): Tersangka S (43), diamankan di Kelurahan Dusun Curup dengan barang bukti terbesar.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Untuk perkara pertama hingga keempat, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara khusus tersangka S dalam kasus penyelundupan sabu melalui paket kerupuk, dikenakan Pasal 609 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, karena jumlah barang bukti melebihi 5 gram.
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Rejang Lebong. Penindakan akan terus ditingkatkan, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Senada, Kasat Resnarkoba Iptu Andhika Rizkiawan menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan pihak jasa pengiriman.
“Kewaspadaan masyarakat dan penyedia jasa pengiriman sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Polres Rejang Lebong memastikan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika lintas daerah.
Reporter : Hendri Gunawan






