Pemdes Tebat Monok Gelar Musdes Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2025

Pemdes Tebat Monok Gelar Musdes Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2025

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.comĀ  – Pemerintah Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Tebat Monok.

Musdes ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Kepala Desa Tebat Monok Zulkarnain, Camat Kepahiang, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Sekretaris Camat (Sekcam), Kasi PMD Kecamatan Kepahiang, serta tim dari PD+PMD. Turut hadir pula tokoh masyarakat, tokoh agama, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader Posyandu, dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Tebat Monok, Zulkarnain, menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran desa selama tahun 2025. Ia menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Camat Kepahiang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musdes tersebut. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi keuangan desa agar masyarakat dapat mengetahui dan memantau secara langsung penggunaan dana desa. Selain itu, ia juga mengharapkan agar hasil pembangunan yang telah dilaksanakan dapat dimanfaatkan dengan baik serta dijaga keberlanjutannya oleh seluruh masyarakat.

Sementara itu, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Kepahiang memberikan masukan dan arahan terkait pengelolaan keuangan desa agar lebih optimal dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Mereka menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan desa yang berkelanjutan.

Kegiatan Musdes berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, saran, serta masukan terkait laporan pertanggungjawaban yang disampaikan. Hasil musyawarah ini nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa dan disampaikan kepada Bupati Kepahiang sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi pemerintah desa. (Anca)