Suami Pjs Kades Akui Bukan Perangkat Desa, Namun Ikut Atur Realisasi APBDes Nangai Tayau I

Suami Pjs Kades Akui Bukan Perangkat Desa, Namun Ikut Atur Realisasi APBDes Nangai Tayau I

 

Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Keterlibatan pihak di luar struktur pemerintahan desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 di Desa Nangai Tayau I, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, menuai sorotan publik.

Sorotan tersebut mencuat saat awak media melakukan konfirmasi terkait realisasi APBDes 2026 di Desa Nangai Tayau I. Dalam proses wawancara, Rusyanto yang diketahui merupakan suami dari Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Nangai Tayau I, Ida Mariati, S.E., tampak ikut memberikan penjelasan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan desa.

Kehadiran Rusyanto dalam pembahasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dan kapasitasnya di lingkungan Pemerintah Desa Nangai Tayau I. Saat ditanya langsung oleh awak media apakah dirinya merupakan perangkat desa, Rusyanto dengan tegas membantah.

“Saya bukan perangkat,” ujar Rusyanto.

Sementara itu, ketika awak media mempertanyakan identitas Rusyanto kepada Pjs Kepala Desa Nangai Tayau I, Ida Mariati membenarkan hubungan keduanya.

 “Ini suami saya,” kata Ida Mariati.

Meski mengaku bukan bagian dari perangkat desa, Rusyanto justru mengungkapkan bahwa dirinya memiliki peran dalam mengatur pihak-pihak yang bekerja sama dengan Desa Nangai Tayau I.

 “Aku jujur bae, di sini (Nangai Tayau 1, red) aku sudah atur siapo yang akan kerjosamo,” ungkap Rusyanto kepada awak media.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, di satu sisi Rusyanto menegaskan dirinya tidak memiliki jabatan formal dalam struktur pemerintahan desa, namun di sisi lain ia mengaku turut mengatur kerja sama yang berkaitan dengan aktivitas pemerintahan desa.

Kondisi ini memicu sorotan publik terkait batas kewenangan dalam tata kelola pemerintahan desa. Masyarakat berharap seluruh proses pengelolaan APBDes dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tanpa campur tangan pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait mengenai persoalan tersebut. (NA)