Polres Empat Lawang Bongkar Sarang Narkoba, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan

Tujuh terduga pelaku beserta barang bukti diamankan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika yang turut mengungkap kepemilikan senjata api rakitan.

 

 

Empat Lawang, Jurnalisbengkulu.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sementara lima lainnya diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentary Sampe, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan terhadap sebuah pondok yang berada di belakang rumah salah satu terduga pelaku.

Operasi tersebut dipimpin langsung IPTU Purnama Mentary Sampe, didampingi Kanit I IPDA Ardiliansyah dan Kanit II IPDA Iskandar.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati ketujuh pria tersebut berada di dalam pondok yang diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket besar dan empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,57 gram.

Selain itu, petugas mengamankan dua unit timbangan digital, dua kaca pirek, satu alat hisap sabu, satu korek api yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp500 ribu, dompet, kotak rokok dan tas selempang.

Yang turut menjadi perhatian, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi.

Ketujuh pria yang diamankan masing-masing berinisial A, K, AS, DHS, AW, I dan AE. Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya diduga sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara terkait kepemilikan senjata api rakitan, polisi menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan Pasal 610 ayat (2) huruf a KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 beserta ketentuan hukum terkait.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Terima kasih kepada warga yang berani melapor. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi masyarakat dan polisi sangat penting. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika di Empat Lawang dan akan bertindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Polres Empat Lawang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

Pewarta: Anc | Jurnalisbengkulu.com