Oleh : Josef Purwadi Setiodjati , S.H, S.Pd.K, M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
TIDAK sedikit rumah tangga yang menghadapi persoalan utang. Ada yang meminjam uang untuk modal usaha, membeli rumah, biaya pendidikan anak, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, persoalan menjadi rumit ketika utang tersebut tidak dapat dibayar. Kreditur kemudian mulai menagih bukan hanya kepada suami sebagai pihak yang meminjam, tetapi juga kepada istrinya. Di sinilah muncul pertanyaan yang sering terdengar di masyarakat, apakah utang suami otomatis menjadi tanggung jawab istri?
Banyak orang beranggapan bahwa setelah menikah, seluruh utang suami pasti menjadi utang istri. Sebaliknya, ada pula yang meyakini bahwa setiap utang hanya menjadi tanggung jawab orang yang menandatangani perjanjian. Kedua anggapan tersebut tidak selalu benar karena jawabannya bergantung pada tujuan utang, status harta dalam perkawinan, serta kesepakatan yang dibuat oleh para pihak.
Dalam hukum perdata, utang pada dasarnya lahir dari suatu perjanjian. Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Artinya, yang pertama kali bertanggung jawab atas suatu utang adalah pihak yang membuat dan menandatangani perjanjian tersebut.
Selain itu, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Prinsip ini dikenal sebagai asas pacta sunt servanda, yaitu perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang membuatnya. Dengan demikian, secara umum seseorang tidak dapat dibebani kewajiban yang tidak pernah ia sepakati.
Namun, ketika berbicara mengenai suami dan istri, persoalannya menjadi lebih kompleks. Dalam hukum perkawinan Indonesia dikenal adanya konsep harta bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta yang diperoleh masing-masing sebelum perkawinan atau berasal dari hibah maupun warisan tetap menjadi harta pribadi sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Konsep harta bersama inilah yang sering dikaitkan dengan tanggung jawab terhadap utang. Apabila utang dibuat untuk kepentingan rumah tangga, seperti membeli rumah keluarga, kendaraan untuk kebutuhan bersama, biaya pendidikan anak, atau modal usaha keluarga yang hasilnya dinikmati bersama, maka dalam praktik hukum utang tersebut dapat berkaitan dengan harta bersama. Artinya, penyelesaiannya dapat melibatkan harta bersama yang dimiliki oleh suami dan istri.
Sebaliknya, apabila suami membuat utang untuk kepentingan pribadinya sendiri tanpa sepengetahuan istri, misalnya untuk berjudi, melakukan investasi spekulatif, membeli barang mewah bagi dirinya sendiri, atau menjalankan usaha pribadi yang sama sekali tidak berkaitan dengan kebutuhan keluarga, maka tidak serta-merta istri wajib menanggung utang tersebut. Penentuan tanggung jawab tetap harus melihat tujuan penggunaan dana dan hubungan utang tersebut dengan kepentingan rumah tangga.
Sebagai contoh, seorang suami meminjam uang kepada bank untuk membeli rumah yang ditempati bersama keluarganya. Selama bertahun-tahun rumah tersebut menjadi tempat tinggal istri dan anak-anak. Dalam kondisi seperti ini, sangat sulit mengatakan bahwa manfaat utang hanya dinikmati oleh suami seorang diri. Berbeda apabila suami diam-diam meminjam uang dalam jumlah besar untuk bermain judi online atau investasi ilegal tanpa sepengetahuan istrinya. Dalam situasi tersebut, tidak adil apabila seluruh akibat hukum langsung dibebankan kepada istri.
Persoalan lain yang sering terjadi adalah ketika suami menggunakan sertifikat rumah bersama atau harta bersama sebagai jaminan utang. Dalam praktik, lembaga keuangan pada umumnya meminta persetujuan pasangan apabila objek yang dijaminkan merupakan harta bersama. Persetujuan tersebut bertujuan melindungi hak pasangan agar tidak dirugikan oleh tindakan sepihak salah satu pihak dalam perkawinan.
Di sisi lain, terdapat pula pasangan yang membuat perjanjian perkawinan yang memisahkan harta suami dan istri. Dalam kondisi tersebut, pengaturan mengenai tanggung jawab utang dapat berbeda karena masing-masing pihak memiliki pemisahan harta yang telah disepakati secara sah. Perjanjian perkawinan memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing terhadap harta maupun utang.
Dalam praktik perbankan, tidak jarang istri diminta ikut menandatangani perjanjian kredit sebagai debitur bersama, penanggung, atau memberikan persetujuan atas penggunaan harta bersama sebagai jaminan. Apabila istri ikut menandatangani dokumen tersebut, maka kedudukannya tentu berbeda dibandingkan apabila ia sama sekali tidak pernah terlibat dalam perjanjian. Oleh karena itu, sebelum menandatangani dokumen apa pun, setiap pasangan perlu memahami konsekuensi hukumnya secara cermat.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua penagihan kepada pasangan memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam praktik, ada kreditur yang langsung mendatangi istri hanya karena suami tidak mampu membayar utang. Padahal, jika istri tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian, tidak pernah memberikan jaminan, dan utang tersebut murni untuk kepentingan pribadi suami, maka persoalan hukumnya tidak sesederhana itu.
Di sinilah pentingnya asas itikad baik dalam hukum perdata. Suami sebagai pihak yang berutang seharusnya bersikap jujur kepada pasangannya mengenai kondisi keuangan keluarga. Menyembunyikan utang dalam jumlah besar, memalsukan tanda tangan pasangan, atau menggunakan harta bersama tanpa persetujuan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan merusak kepercayaan dalam rumah tangga.
Bagi pasangan suami istri, keterbukaan mengenai kondisi keuangan merupakan bagian penting dari perlindungan hukum. Banyak sengketa muncul bukan karena besarnya utang, tetapi karena salah satu pihak baru mengetahui keberadaan utang setelah kredit macet atau ketika penagihan telah dilakukan. Situasi seperti ini sering berujung pada konflik keluarga yang sebenarnya dapat dicegah melalui komunikasi yang baik.
Di sisi lain, kreditur juga perlu menerapkan prinsip kehati-hatian. Sebelum memberikan pinjaman dalam jumlah besar kepada seseorang yang telah menikah, lembaga pembiayaan sebaiknya memastikan status harta, tujuan penggunaan dana, serta apakah diperlukan persetujuan pasangan. Langkah ini bukan hanya melindungi kreditur, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam hal sengketa sampai ke pengadilan, hakim akan melihat berbagai aspek, mulai dari isi perjanjian, tujuan penggunaan utang, status harta yang dijadikan jaminan, hingga bukti mengenai keterlibatan pasangan. Oleh karena itu, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa setiap utang suami otomatis menjadi tanggung jawab istri atau sebaliknya. Setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan hubungan hukumnya.
Perkawinan memang melahirkan berbagai hak dan kewajiban antara suami dan istri. Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh tindakan hukum salah satu pihak selalu mengikat pihak lainnya. Dalam hukum perdata, siapa yang membuat perjanjian pada dasarnya dialah yang bertanggung jawab, kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan tanggung jawab tersebut berkaitan dengan harta bersama atau pasangan turut mengikatkan diri dalam perjanjian.
Ketika muncul pertanyaan “utang suami, apakah istri wajib membayar?”, jawabannya adalah belum tentu. Penentu utamanya bukan semata-mata status sebagai suami dan istri, melainkan tujuan utang, isi perjanjian, status harta dalam perkawinan, serta keterlibatan pasangan dalam hubungan hukum tersebut. Memahami prinsip-prinsip ini akan membantu masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan keluarga sekaligus menghindari sengketa hukum yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal dengan keterbukaan dan kesepakatan yang jelas.








