Jakarta, jurnalisbengkulu.com – Entertainment kembali dihebohkan dengan penangkapan diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkoba, Kali ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pemain sinetron Anak Langit Ammar Zoni yang merupakan suami dari artis Irish Bella. Penangkapan ini di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan untuk saat ini Ammar Zoni juga dua temannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil tes urine yang dilakukan, ketiganya positif metafetamin dan amfetamin.
Dilansi dari rilis, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan “Kami telah mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni M, RH, dan MAA alias AZ,”.
“Ketiganya menjadi tersangka karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika gol. 1 bukan tanaman,” Ujar Ary dalam keterangannya.
Saat ditangkap ujar Ary, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus klip plastik bening berisi sabu dengan berat 1,04 gram.
Satu unit ponsel berwarna silver, serta satu unit handphone bermerek Samsung dan iPhone juga ikut diamankan bersama M, RH, dan MAA alias AZ.
Untuk saat ini kata Ary belum dapat dipastikan mengapa figuran publik AZ menggunakan barang haram berupa narkoba itu. Sementara ini, polisi masih terus mendalami kasus yang menjerat pemain sinetron Anak Langit yang merupakan suami dari artis Irish Bella.
“Masih kita lakukan pendalaman, karena proses pemeriksaan masih berlangsung, harus ditemukan kesesuaian saksi dengan tersangka, tersangka dengan bukti, dan lain-lain,” jelas Ary.
Atas perbuatannya itu, Ammar Zoni dan kedua rekannya dapat dikenakan dengan pasal 112 ayat 1 subsider Paa 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Dari pantauan, bukan kali pertama figuran publik Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Pada tanggal 7 Juli 2017 lalu, pemeran sinetron Anak Langit juga sempat terjerat kasus yang sama.
Kala itu, Ammar divonis rehabilitasi selama setahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan pada 23 November 2017.