Audiensi SMSI bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Jakarta, Jurnalisbengkulu.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menunjukkan komitmennya dalam mendukung budaya penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi. Hal itu ditandai dengan audiensi SMSI bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua MA, Sunarto. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 terkait usulan kerja sama dalam program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat.
Program ini bertujuan memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan bahwa media siber memiliki posisi strategis dalam menjembatani informasi hukum kepada masyarakat luas. Menurutnya, jaringan SMSI di berbagai daerah berpotensi menjadi bagian penting dalam pengembangan mediator profesional.
Firdaus menjelaskan, SMSI memandang mediasi sebagai solusi efektif dalam membangun pola penyelesaian konflik yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada perdamaian. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI siap menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa sengketa tidak selalu harus berakhir dengan menang atau kalah.
Ia menegaskan, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengacu pada standar etika internasional, termasuk Bangalore Principles of Judicial Conduct, serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai independensi, integritas, imparsialitas, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam membentuk mediator yang profesional dan kredibel.
Sementara itu, Ketua MA Sunarto menekankan pentingnya meningkatkan literasi hukum masyarakat, terutama dalam memahami fungsi mediasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa.
Menurutnya, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan orientasi meraih kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang substantif. Kondisi ini menjadi salah satu faktor meningkatnya beban perkara di lembaga peradilan.
Sunarto juga mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di wilayah New South Wales, Australia. Di sana, fasilitas pengadilan dirancang untuk mendukung proses mediasi secara optimal, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang memadai.
Hasilnya, sekitar 80 persen sengketa hukum di wilayah tersebut mampu diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Mediasi pun menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat.
Dalam pertemuan itu, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan tantangan era digital, pengembangan sistem sertifikasi sesuai standar Mahkamah Agung, serta pelaksanaan pelatihan berkala di berbagai daerah.
Melalui kolaborasi ini, SMSI optimistis budaya mediasi di Indonesia akan semakin berkembang dan menjadi solusi nyata dalam mengurangi beban peradilan. Lebih dari itu, gerakan ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat dari budaya menang-kalah menuju dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan. (Rls)











