Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Muharamin, memberikan apresiasi terhadap langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk merevisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin penting yang telah disetujui dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI adalah terkait masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode, sesuai dengan Pasal 39.
“Menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, telah mengusulkan aspirasi ini sebagai inisiatif DPR. Komitmen telah ditegaskan untuk menyetujui minimal pada Pengambilan Keputusan Tingkat 1 di Baleg, sesuai dengan arahan dari Pimpinan,” ungkap Muharamin dalam sebuah wawancara.

Proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa telah mencapai tahap perumusan materi oleh Timus Timsin setelah laporan dari Ketua Panja RUU Desa Baleg DPR RI menyatakan bahwa pembahasan telah selesai. Keputusan final diharapkan dapat dicapai pada malam itu juga untuk merealisasikan target pengesahan UU dalam masa sidang ini.
Hasil kesepakatan Panja pembahasan RUU Desa mencakup beberapa poin penting, antara lain penyisipan Pasal 5A tentang dana konservasi dan rehabilitasi, penambahan ketentuan terkait pemberian tunjangan purna tugas di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa, serta penyisipan Pasal 34A tentang syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades.
Muharamin menekankan bahwa kesepakatan mengenai masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode merupakan langkah signifikan dalam pembahasan ini. Kesepakatan ini telah disetujui secara resmi oleh seluruh 9 Fraksi dalam rapat Pembahasan Tingkat 1 yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.
Langkah selanjutnya adalah menyerahkan hasil kesepakatan Panja Pembahasan Tingkat 1 ke Rapat Paripurna terdekat, yang diharapkan dapat mempercepat proses perubahan yang lebih baik bagi Undang-Undang Desa demi kepentingan masyarakat desa secara luas.