Bantah Dugaan Pelecehan, MI Alias W Siap Tempuh Jalur Hukum
Seluma, Jurnalisbengkulu.com – MI alias W membantah tuduhan dugaan pelecehan yang dilaporkan ke Polres Seluma oleh MR, suami seorang perempuan berinisial TU yang masih merupakan warga satu kampung dengannya.
Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Advokat Dr. Hadi Sanjaya, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (12/5/2026) sore.
Dalam keterangannya di hadapan sejumlah wartawan, Hadi Sanjaya menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pelapor.
“Klien kami membantah seluruh tuduhan yang disampaikan. Kami menilai tuduhan tersebut tidak didukung bukti maupun saksi yang kuat,” ujar Hadi Sanjaya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya sempat dilakukan mediasi yang turut didampingi Kepala Desa Talang Rami, Sriyani. Namun, menurut pihak kuasa hukum, proses mediasi tersebut berlangsung dalam situasi yang membuat kliennya merasa tertekan.
“Karena situasi dan kondisi saat mediasi yang menurut klien kami penuh tekanan dan rasa takut, akhirnya klien kami menandatangani surat mediasi tersebut,” katanya.
Pihak kuasa hukum menilai isi surat mediasi tersebut memuat pernyataan yang menyebut kliennya melakukan pelecehan tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan adanya tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 juta yang diajukan kepada kliennya.
“Klien kami tidak menyanggupi tuntutan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas,” tambahnya.
Atas persoalan itu, pihak kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan unsur pemerasan ke Polda Bengkulu.
“Klien kami merasa dirugikan secara nama baik maupun sosial atas persoalan ini,” ujar Hadi.
Sementara itu, MI alias W saat diwawancarai mengaku masih belum memahami dasar tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menuturkan bahwa sebelum menerima surat panggilan mediasi, dirinya sedang memanen kelapa sawit di kebunnya dan bertemu dengan TU yang berada di lahan berbatasan.
“Saya merasa dirugikan dan tidak terima atas tuduhan yang menurut saya tidak pernah saya lakukan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor maupun Polres Seluma belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Reporter: Sukardianto










